Artikel

Green Design Penataan Regulasi Pemilu Hijau: Urgensi Kodifikasi Hukum Kepemiluan Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat yang perlu dijamin pelaksanaannya baik dari tahap perencanaan, pendaftaran, pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara hingga pengucapan sumpah janji. Proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini terutama pada masa kampanye telah menghadirkan masalah lingkungan yang signifikan. Sampah alat peraga kampanye berakhir tanpa pengelolaan yang serius dan mencemari lingkungan. Regulasi yang tersedia juga masih bersifat parsial dan belum menjangkau pelaksanaan pemilu yang ramah lingkungan. Penulisan ini bertujuan untuk menyusun “Green Design” penataan model Pemilu Hijau kedalam kebijakan hukum yang komprehensif dan terintegrasi dengan kerangka hukum nasional guna mengatasi dampak negatif penyelenggaraan pemilu terhadap lingkungan. Penelitian ini disusun secara yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Pengkajian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis literatur terkait serta penelitian terdahulu secara deskriptif kualitatif. Urgensi kebutuhan hukum pemilu yang mengedepankan aspek lingkungan hidup berkelanjutan dan terkodifikasi dengan aturan kepemiluan lainnya menjadi penting pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membagi pelaksanaan pemilu menjadi dua waktu keserentakan yang berbeda, dengan demikian revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi pintu pengaturan bagi pelaksanaan Pemilu Hijau di Indonesia.   Kajian ini berupaya mengelaborasi urgensi kodifikasi  hukum kepemiluan pasca putusan MK dan mendorong momentum tersebut untuk mengintegrasikan prinsip Pemilu Hijau dalam kerangka UU Pemilihan Umum yang baru melalui “Green Design”. Dengan demikian penelitian ini diharapkan dapat memberi gagasan baru secara konstruktif untuk melengkapi penelitian terdahulu sekaligus memberikan gambaran pelaksanaan Pemilu Hijau dalam bentuk pasal-pasal pengaturan. Gagasan “Green Design” penataan regulasi pemilu hijau hadir sebagai sebuah respon strategis untuk menjawab problematika pemilu di Indonesia dalam dua garis besar, pertama kebutuhan pengaturan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam gelaran pemilu lalu yang kedua penataan regulasi kepemiluan melalui metode kodifikasi hukum. Selengkapnya Baca disini