Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Selasa, 14 April 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Oheo KPU Konawe Utara pada Selasa (14/04/2026) ini bertujuan untuk memberikan edukasi regulasi terbaru kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, menegaskan bahwa proses PAW merupakan instrumen krusial dalam dinamika lembaga legislatif yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif guna memastikan terciptanya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pergantian anggota legislatif. "Prosedur PAW memiliki mekanisme yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh tahapan, mulai dari verifikasi persyaratan dokumen hingga alur administratif, telah diatur secara komprehensif dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan ini secara utuh demi menghindari potensi kesalahan administrasi maupun sengketa hukum di masa mendatang," ujar Abdul Makmur.
PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai hasil evaluasi atas regulasi sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Regulasi baru ini dirancang agar lebih adaptif, transparan, dan akuntabel terhadap kebutuhan hukum saat ini. Ditetapkan pada 11 November 2025 dan mulai diundangkan pada 19 November 2025, berlakunya PKPU ini secara otomatis mencabut ketentuan lama (PKPU Nomor 6 Tahun 2017). Melalui pemutakhiran aturan ini, KPU berharap pelaksanaan PAW ke depan dapat berjalan lebih tertib, sistematis, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Kegiatan strategis ini turut dihadiri dan diikuti oleh berbagai unsur terkait guna menyamakan persepsi di lapangan, di antaranya, Pimpinan dan perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Konawe Utara ,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , Unsur TNI dan Polri ,Praktisi hukum serta rekan-rekan media massa. Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Konawe Utara berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi yang berintegritas melalui implementasi regulasi yang tepat sasaran dan profesional.