Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 DAN FGD PENATAAN DAERAH PEMILIHAN

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Rabu, 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025, serta berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Selanjutnya kegiatan ini juga menjadi rangkaian dari tindak anjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 terkait penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang menegaskan perlunya penyusunan kajian teknis oleh KPU Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Konawe Utara berharap dapat meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data partai politik, serta memperoleh masukan dan pandangan strategis dari para pemangku kepentingan dalam rangka penataan daerah pemilihan yang lebih proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan dan kegiatan kepemiluan, termasuk pada masa pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur forkopimda serta perwakilan lembaga dan partai politik di KPU Kabupaten Konawe Utara. (WA)

BIMBINGAN TEKNIS PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Jumat, 28 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengikuti Bimbingan Teknis Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Husni Kamil Manik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu anggota legislatif di berbagai tingkatan. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan seragam di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Peserta kegiatan berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, hadir secara luring Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konawe Utara Bapak Naim, selanjutnya hadir secara daring Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Konawe Utara Bahruddin beserta staf. Pelaksanaan Bimtek juga menjadi wujud untuk menguatkan komitmen terkait pentingnya pemahaman yang seragam dalam hal tata cara PAW, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan calon pengganti. Dengan adanya regulasi terbaru, penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu menerapkan prosedur PAW secara akurat dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi sarana konsolidasi teknis untuk menghadapi dinamika keanggotaan lembaga legislatif serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (WA)

RAPAT EVALUASI PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI, TATA NASKAH DINAS DAN PENYELAMATAN ARSIP DI LINGKUNGAN KPU SE-SULAWESI TENGGARA

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Kamis-Jumat, 27-28 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar  Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi Srikandi, Tata Naskah Dinas dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU se-Sulawesi Tenggara. KPU Kabupaten Konawe Utara mengikuti kegiatan secara langsung di Aula Husni Kamil Manik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemanfaatan aplikasi Srikandi berjalan optimal dalam mendukung pengelolaan arsip, kelancaran tata naskah dinas, serta peningkatan kualitas layanan administrasi perkantoran di masing-masing Satuan Kerja KPU. Peserta rapat berasal dari seluruh KPU Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik serta Fungsional Arsiparis atau operator yang menangani arsip persuratan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Abdul Makmur, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Israwati serta Operator Srikandi Rindy. Mengawali pelaksanaan kegiatan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan komitmen untuk memperkuat sistem kearsipan modern yang berbasis digital. Aplikasi Srikandi sebagai sistem persuratan dan tata kelola arsip nasional yang digunakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum diharapkan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi administrasi kelembagaan. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kendala, berbagi pengalaman dan merumuskan langkah perbaikan bersama agar implementasi Aplikasi Srikandi semakin optimal di seluruh satuan kerja. (WA)

DISKUSI KELOMPOK TERPUMPUN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI SERTA KEBIJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Kamis, 27 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Tentang Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri Dan Dalam Negeri Serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pemahaman satuan kerja di lingkungan KPU seluruh Indonesia terkait regulasi, kebijakan, serta prosedur pelaksanaan kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Hadir secara daring Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Bahruddin serta Staf Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undang KPU Kabupaten Konawe Utara, Galang Ramadhan. Keikutsertaan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memberikan pemahaman komprehensif, serta memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh tingkatan. Pelaksanaan diskusi terpumpun ini memuat dua sesi, yaitu sesi pertama mengkaji seputar Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Urgensi Monitoring serta Evaluasi Kerja Sama dan sesi kedua Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1058 Tahun 2023 mengenai Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Melalui pelaksanaan diskusi terpumpun ini, diharapkan seluruh Satuan Kerja dapat menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan tata kelola administrasi, terutama yang terkait dengan kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri. Harmonisasi kebijakan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diharapkan menjadi modal utama untuk senantiasa menjaga profesionalitas serta akuntabilitas kelembagaan. (WA)

KPU KABUPATEN KONAWE UTARA MENGIKUTI RAPAT PENYUSUNAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) TAHUN 2025 SECARA DARING

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Rabu, 26 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Rapat Penyusunan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Nomor 2692/KU.03.3-SD/02/2025 tanggal 7 Agustus 2025 mengenai pelaksanaan PIPK untuk mendukung proses penyusunan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 Unaudited. Penyusunan PIPK tingkat lembaga (konsolidasi) ini menjadi bagian penting karena merupakan akumulasi laporan PIPK dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Rapat dilaksanakan untuk memastikan penyusunan laporan PIPK yang akurat dan sesuai ketentuan, memastikan laporan PIPK konsolidasi tingkat lembaga tersusun tepat waktu, memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU. KPU terus menguatkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian keuangan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian KUL KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Bendahara Pengeluaran satuan kerja di masing-masing wilayah. (WA)  

KPU KABUPATEN KONAWE UTARA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DAN PENYELESAIAN DATA GANDA DAN INVALID SE SULAWESI TENGGARA

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Senin, 24 November 2025 KPU Kabupaten Konawe Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemillih Berkelanjutan serta Pencermatan dan Penyelesaian Data Ganda dan Invalid yang diselenggarakan di Aula Husni Kamil Manik Kota Kendari oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan rakor ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan pencermatan data pemilih terkini, menyelesaikan data ganda atau invalid pada daftar pemilih serta memastikan kualitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. KPU Kabupaten Konawe Utara dalam hal ini Ketua Divisi Data dan Informasi, Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih hadir secara langsung untuk menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hasil pencermatan dan penyelesaian data ganda dan invalid di wilayah Kabupaten Konawe Utara dalam Rapat Koordinasi tersebut.  Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh KPU Kabupaten/Kota menegaskan komitmen untuk senantiasa menjaga integritas, akurasi, dan kualitas data pemilih demi terselenggaranya Pemilu yang lebih baik, inklusif, dan terpercaya. (WA)