Tugas, Wewenang dan Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik;
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum;
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi;
- Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; dan
- Kelompok JF.
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan non kepemiluan.
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Share this artikel :
Dilihat 146 Kali.