Pengumuman/SE

PENGUMUMAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN KONAWE UTARA

kab-konaweutara.kpu.go.id Wanggudu, 2 Oktober 2025 Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pernilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Maka berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2025, dengan ini mengumumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2025 yang tertuang dalam Formulir Model A-Rekap KabKo-PDPB. Selengkapnya unduh disini

PENGUMUMAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN KONAWE UTARA

kab-konaweutara.kpu.go.id Wanggudu, 2 Juli 2025 Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pernilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Maka berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2025, dengan ini mengurnumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan II Tahun 2025 yang tertuang dalam Formulir Model A-Rekap KabKo-PDPB. Selengkapnya unduh disini

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KONAWE UTARA TAHUN 2024

kab-konaweutara.kpu.go.id Wanggudu, 3 Desember 2024, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 303/PL.02.6-BA/7409/2/2024 tanggal 3 Desember 2024. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Uatra tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.  Selengkapnya

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Konawe Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Wanggudu, 22 September 2024.. KPU Kabupaten Konawe Utara Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Konawe Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berikut ini Klik Kecamatan untuk melihat Daftar Pemilih ASERA OHEO ANDOWIA LANDAWE LANGGIKIMA WIWIRANO LASOLO LASOLO KEPULAUAN MOLAWE WAWOLESEA LEMBO MOTUI SAWA  

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Wanggudu, 22 September 2024 Berdasarkan Ketentuan Pasat 120, angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selengkapnya

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pada Kabupaten Konawe Utara

  Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. laman KPU; dan/atau b. aplikasi berbasis teknologi informasi. KPU Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai berikut Klik Selanjutnya