
PENGUMUMAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN KONAWE UTARA
kab-konaweutara.kpu.go.id Wanggudu, 2 Oktober 2025 Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pernilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Maka berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2025, dengan ini mengumumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2025 yang tertuang dalam Formulir Model A-Rekap KabKo-PDPB.