KPU KABUPATEN KONAWE UTARA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DAN PENYELESAIAN DATA GANDA DAN INVALID SE SULAWESI TENGGARA
Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Senin, 24 November 2025 KPU Kabupaten Konawe Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemillih Berkelanjutan serta Pencermatan dan Penyelesaian Data Ganda dan Invalid yang diselenggarakan di Aula Husni Kamil Manik Kota Kendari oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan rakor ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan pencermatan data pemilih terkini, menyelesaikan data ganda atau invalid pada daftar pemilih serta memastikan kualitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
KPU Kabupaten Konawe Utara dalam hal ini Ketua Divisi Data dan Informasi, Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih hadir secara langsung untuk menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hasil pencermatan dan penyelesaian data ganda dan invalid di wilayah Kabupaten Konawe Utara dalam Rapat Koordinasi tersebut.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh KPU Kabupaten/Kota menegaskan komitmen untuk senantiasa menjaga integritas, akurasi, dan kualitas data pemilih demi terselenggaranya Pemilu yang lebih baik, inklusif, dan terpercaya. (WA)