DISKUSI KELOMPOK TERPUMPUN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI SERTA KEBIJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Kamis, 27 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Tentang Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri Dan Dalam Negeri Serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pemahaman satuan kerja di lingkungan KPU seluruh Indonesia terkait regulasi, kebijakan, serta prosedur pelaksanaan kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Hadir secara daring Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Bahruddin serta Staf Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undang KPU Kabupaten Konawe Utara, Galang Ramadhan. Keikutsertaan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memberikan pemahaman komprehensif, serta memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh tingkatan.
Pelaksanaan diskusi terpumpun ini memuat dua sesi, yaitu sesi pertama mengkaji seputar Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Urgensi Monitoring serta Evaluasi Kerja Sama dan sesi kedua Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1058 Tahun 2023 mengenai Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Melalui pelaksanaan diskusi terpumpun ini, diharapkan seluruh Satuan Kerja dapat menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan tata kelola administrasi, terutama yang terkait dengan kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri. Harmonisasi kebijakan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diharapkan menjadi modal utama untuk senantiasa menjaga profesionalitas serta akuntabilitas kelembagaan. (WA)