RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 DAN FGD PENATAAN DAERAH PEMILIHAN
Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Rabu, 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025, serta berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022.
Selanjutnya kegiatan ini juga menjadi rangkaian dari tindak anjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 terkait penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang menegaskan perlunya penyusunan kajian teknis oleh KPU Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Konawe Utara berharap dapat meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data partai politik, serta memperoleh masukan dan pandangan strategis dari para pemangku kepentingan dalam rangka penataan daerah pemilihan yang lebih proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan dan kegiatan kepemiluan, termasuk pada masa pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur forkopimda serta perwakilan lembaga dan partai politik di KPU Kabupaten Konawe Utara. (WA)