
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pada Kabupaten Konawe Utara
Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. laman KPU; dan/atau b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
KPU Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai berikut
Bagikan:
Telah dilihat 142 kali