
PENGUMUMAN PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN KONAWE UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024N
Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. media sosial KPU Kabupaten/Kota.
Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kota Kendari sebagaimana tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.