Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN KONAWE UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024N

Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:

a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. media sosial KPU Kabupaten/Kota.

Sehubungan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kota Kendari sebagaimana tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.

Selengkapnya Klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 169 kali