
PENGUMUMAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025 TINGKAT KABUPATEN KONAWE UTARA
kab-konaweutara.kpu.go.id Wanggudu, 2 Juli 2025 Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pernilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Maka berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2025, dengan ini mengurnumkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan II Tahun 2025 yang tertuang dalam Formulir Model A-Rekap KabKo-PDPB.
Selengkapnya unduh disini