Pengumuman/SE

Pengumuman Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Konawe Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya Klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali