Berita Terkini

RAPAT PEMANFAATAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENCATATAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA TA 2025

Wanggudu,   kab-konaweutara.kpu.go.id. Rabu, 17 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara mengikuti Rapat Pemanfaatan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Pencatatan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bagian dari optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan barang/jasa serta sebuah upaya untuk memastikan kepatuhan pencatatan realisasi pengadaan Tahun Anggaran 2025. Komisi Pemilihan Umum KPU menyelenggarakan rapat pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan monitoring pengadaan barang/jasa secara daring melalui zoom meeting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU, sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan tercatat secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat diikuti oleh diikuti oleh jajaran Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di masing-masing satuan kerja. Pokok pembahasan dalam rapat ini adalah pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa TA 2025 serta monitoring paket rencana umum pengadaan TA 2025. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pelaksanaan serta pelaporan pengadaan barang/jasa, sehingga tercipta tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. (WA)

KPU KONAWE UTARA GELAR RAPAT TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP) TAHUN 2024

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Rabu, 17 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kinerja dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi AKIP Tahun 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Rapat ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Konawe Utara dapat memahami hasil evaluasi AKIP secara komprehensif serta menyusun langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan kinerja organisasi, penguatan akuntabilitas, serta perwujudan birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. KPU Kabupaten Konawe Utara juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik. (WA)

BIMBINGAN TEKNIS PENYELAMATAN ARSIP SERTA KLASIFIKASI ARSIP AKTIF DAN INAKTIF DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN KONAWE UTARA

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Selasa, 16 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara menyelenggarakan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelamatan Arsip serta Klasifikasi Arsip Aktif dan Inaktif sebagai upaya penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran sekretariat dalam mengelola arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terhadap arsip aktif maupun arsip inaktif. Selain itu, bimtek ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip sebagai aset penting lembaga. Bimbingan teknis ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta Staf di lingkungan KPU Kabupaten Konawe Utara serta menghadirkan Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Konawe Utara. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep penyelamatan arsip, klasifikasi arsip aktif dan inaktif, serta praktik pengelolaan arsip yang baik dan benar. Diharapkan hasil dari bimtek ini dapat diimplementasikan secara konsisten dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja KPU Kabupaten Konawe Utara. (WA)

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 DAN FGD PENATAAN DAERAH PEMILIHAN

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Rabu, 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 serta Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025, serta berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Selanjutnya kegiatan ini juga menjadi rangkaian dari tindak anjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 terkait penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang menegaskan perlunya penyusunan kajian teknis oleh KPU Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Konawe Utara berharap dapat meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data partai politik, serta memperoleh masukan dan pandangan strategis dari para pemangku kepentingan dalam rangka penataan daerah pemilihan yang lebih proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan dan kegiatan kepemiluan, termasuk pada masa pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur forkopimda serta perwakilan lembaga dan partai politik di KPU Kabupaten Konawe Utara. (WA)

BIMBINGAN TEKNIS PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Jumat, 28 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengikuti Bimbingan Teknis Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Husni Kamil Manik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu anggota legislatif di berbagai tingkatan. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan seragam di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Peserta kegiatan berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, hadir secara luring Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konawe Utara Bapak Naim, selanjutnya hadir secara daring Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Konawe Utara Bahruddin beserta staf. Pelaksanaan Bimtek juga menjadi wujud untuk menguatkan komitmen terkait pentingnya pemahaman yang seragam dalam hal tata cara PAW, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan calon pengganti. Dengan adanya regulasi terbaru, penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu menerapkan prosedur PAW secara akurat dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi sarana konsolidasi teknis untuk menghadapi dinamika keanggotaan lembaga legislatif serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (WA)

RAPAT EVALUASI PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI, TATA NASKAH DINAS DAN PENYELAMATAN ARSIP DI LINGKUNGAN KPU SE-SULAWESI TENGGARA

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Kamis-Jumat, 27-28 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar  Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi Srikandi, Tata Naskah Dinas dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU se-Sulawesi Tenggara. KPU Kabupaten Konawe Utara mengikuti kegiatan secara langsung di Aula Husni Kamil Manik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemanfaatan aplikasi Srikandi berjalan optimal dalam mendukung pengelolaan arsip, kelancaran tata naskah dinas, serta peningkatan kualitas layanan administrasi perkantoran di masing-masing Satuan Kerja KPU. Peserta rapat berasal dari seluruh KPU Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik serta Fungsional Arsiparis atau operator yang menangani arsip persuratan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Abdul Makmur, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Israwati serta Operator Srikandi Rindy. Mengawali pelaksanaan kegiatan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan komitmen untuk memperkuat sistem kearsipan modern yang berbasis digital. Aplikasi Srikandi sebagai sistem persuratan dan tata kelola arsip nasional yang digunakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum diharapkan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi administrasi kelembagaan. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kendala, berbagi pengalaman dan merumuskan langkah perbaikan bersama agar implementasi Aplikasi Srikandi semakin optimal di seluruh satuan kerja. (WA)