
44 Pemilih Baru Tercatat dalam DPB Oktober Konawe Utara
Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Pleno Rutin dengan agenda pembahasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Senin(25/10).
Rapat ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 60 Ayat (1) dan (2) bahwa mekanisme pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno, dan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
Rapat dilaksanakan pada pukul 14.18 WITA, dibuka Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata, yang selanjutnya pemaparan tentang perkembangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yusdiana.
Selanjutnya, berdasarkan paparan tersebut ditetapkanlah hasil sebagai berikut :
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021 dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 44 (empat puluh empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 21 (dua puluh satu) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 23 (dua puluh tiga) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 42 (empat puluh dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19 (sembilan belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan, 36 (tiga puluh enam) Desa/Kelurahan dan 39 (tiga puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara
- Sehingga Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan menjadi 46.739 (empat puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.972 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.767 (dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara.
Adapun rincian Rekapitulasi DPB perkecamatan se-Kabupaten Konawe Utara adalah sebagai berikut :
(humasKPUKabKonaweUtara:Sr/foto:Ai)