Berita Terkini

BIMBINGAN TEKNIS PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id. Jumat, 28 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengikuti Bimbingan Teknis Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Husni Kamil Manik, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu anggota legislatif di berbagai tingkatan. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan seragam di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Peserta kegiatan berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, hadir secara luring Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konawe Utara Bapak Naim, selanjutnya hadir secara daring Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Konawe Utara Bahruddin beserta staf.

Pelaksanaan Bimtek juga menjadi wujud untuk menguatkan komitmen terkait pentingnya pemahaman yang seragam dalam hal tata cara PAW, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan calon pengganti. Dengan adanya regulasi terbaru, penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu menerapkan prosedur PAW secara akurat dan akuntabel.

Kegiatan ini juga menjadi sarana konsolidasi teknis untuk menghadapi dinamika keanggotaan lembaga legislatif serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (WA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali