
Hadirkan Partai Politik dan Stakeholder, KPU Konawe Utara Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
https://kab-konaweutara.kpu.go.id Aula Oheo KPU Konawe Utara, 30 Oktober 2023. KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe Utara dengan stakeholder terkait di Aula Oheo KPU Kabupaten Konawe Utara, Senin. 30 Oktober 2023.
Rakor Pelaksanan Kampenye Pemilu Tahun 2024 membahas terkait implementasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum khususnya Pasal 69 terkait larangan bagi Partai Politik Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu, namun dapat melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik sebelum Kampanye dimulai sesuai yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4).
Dalam Rakor ini dipertegas terkait ketentuan Pasal 71 yang mengatur bahwa alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang ditempat umum seperti, Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pendidikan, Gedung Milik Pemerintah, Fasilitas tertentu milik Pemerintah dan Fasilitas Lainnya yang dapat mengganggu ketertiban Umum.
Selain itu disepakati lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Konawe Utara.
Rakor dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe, Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Naim, Muhamad Husni Ibrahim dan Eka Dwiyastuti Liambo. Dua orang Anggota Bawaslu Kab. Konawe Utara, Prasetio Hariwibowo dan Ashar. Partai Politik Peserta Pemilu antara lain PDI Perjuangan-Hj. Martina, Partai Golkar-Ariansyah Manaf, Partai Nasdem- Johana Satar, Partai Hanura-Amirullah, PAN- Harman Hamka, PBB-Iqbal, Partai Demokrat-Herdianto.
Stakeholders terkait yang hadir masing-masing dari Badan Kesbangpol Konawe Utara, Satpol PP Konawe Utara, Dinas PMD dan para Camat se-Kabupaten.
(HumasKPUKonut:Ns/foto:LR)