
KPU Kabupaten Konawe Utara Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju PEMILU DAN PEMILIHAN Tahun 2024 BERINTEGRITAS
Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Selasa (05/7). KPU Kabupaten Konawe Utara melakukan penandatanganan Pakta Integritas pembangunan zona integritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Berintegritas.
Pembangunan zona integritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berintegritas diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata, Anggota KPU Kab. Konawe Utara ,Busran Halik, Yusdiana, Asmul, Prasetio Hariwibowo dan Sekretaris KPU Kab. Konawe Utara, Uddin Yusuf, secara luring di Hotel Claro Kendari bersama dengan KPU Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara dan seluruh Pegawai Negri Sipil di Lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara secara daring di Aula Oheo KPU Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomorr 54 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
Sedangakan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pencanangan pembanguan Zona Integritas di lingkup KPU Kabuapten Konawe Utara merupakan komitmen kolektif untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 beintegritas mulai proses sampai hasil. (NS)
GAMBAR TERKAIT