Berita Terkini

MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, KPU KAB. KONAWE UTARA GELAR RAKOR

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id, Rabu (29/6) KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II (April, Mei, Juni) tahun 2022  dengan stakeholder antaralain Bawaslu Kab. Konawe Utara, unsur Forkopimda Kab. Konawe Utara, Partai Politik se-Kabupaten Konawe Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab  Konawe Utara, Kesbangpol Kab. Konawe Utara Dinas Kominfo Kab. Konawe Utara, BPMD Kab. Konawe Utara, Camat Asera dan Lurah Wanggudu. Rapat Koordinasi ini merupakan forum koordinasi tingkat Kabupaten Konawe Utara dalam rangka  mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait  dan/atau masyarakat. Kegiatan Rakor  dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata. Dalam sambutannya, Syawal Sumarata menyampaikan bahwa meskipun Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah berlangsung sejak diluncurkan tanggal 14 Juni  2022, namun rakor PDPB ini belum termasuk kegiatan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Namun PDPB ini akan memberikan gambaran data Pemilih di Konawe Utara sebelum memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024, Data Pemilih Berkelanjutan yang akurat merupakan awal yang baik dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.  "Data Pemilih merupakan awal untuk memproyeksikan Penataan Dapil dan Aloksai Kursi juga untuk Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" tambah Syawal. Materi Rakor selanjutnya dipaparkan oleh Yusdiana selaku divisi yang membidangi Data Pemilih. Dalam pemamparannya Yusdiana menyampaikan potret pergerakan Data Pemilih  sejak Pemilu 2019 sampai DPB Periode Juni 2022.  Bahwa Data Pemilih Berkelanjutan sampai saat ini mengalami pergerakan data yang cukup dinamis, termasuk penambahan data Pemilih Baru sebanyak 65 pemilih pada peiode April 2022 karena adanya masukan dari Bawaslu Konawe Utara sebagai hasil uji petik di kecamatan Motui. Demikian halnya dengan adanya perbedaan DPB Periode Juni 2022 (46.682 pemilih) dengan data Wajib KTP Elektronik Disdukcapil Konawe Utara Semester II tahun 2022 (49.749). Terjadi perbedaan sekitar 6,17 persen atau sekitar 93.83 persen DPB Juni 2022 dari Data Wajib KTP Elektronik Disdukcapil. "Perbedaan ini terjadi karena berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Tenggara sekitar 2.097 wajib KTP Elektronik masuk kategori Data Potensial Pemilih yang tentu belum masuk Dalam DPB Konawe Utara, dan bahkan hanya 622 data yang memiliki kelengkapan elemen data yang bisa dimasukkan dalam DPB", tambah Yusdiana. Dalam kegiatan ini juga Yusdiana mensosialisasikan aplikasi mobile #lindungihakmu kepada Peserta Rakor, dan sekaligus memandu para Peserta mengunduh aplikasi mobile #lindungihakmu di play store dan meminta peserta secara bersama-sama mengecek data pemilih masing-masing di aplikasi lindungihakmu yang sudah diunduh. Peserta Rakor juga secara bergantian diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atas DPB Konawe Utara. Dan kegiatan diakhiri dengan penyerahan Hasil Uji Petik Bawaslu Konawe Utara atas PDB Periode Mei-Juni 2022. Dalam penyerahan tersebut anggota Bawaslu bidang Pengawasan Makmur menyampaikan bahwa DPB khususnya di Kecamatan yang memiliki wilayah pertambangan perlu perhatian khusus karena mengalami perubahan data penduduk yang cukup signifikan seperti di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan terjadi peningkatan jumlah pemilik Kepala Keluarga (KK) dari 84 KK pada Pilkada 2020 menjadi 186 KK hingga saat ini. Selain itu tingkat kerumitan mendata pemilih di wilayah pertambangan juga berbeda dengan wilayah lain karen mobilitas manusia cukup tinggi dan pemerintah setempat tidak memiliki data yang akurat terkait penduduk yang masuk di wilayah kerjanya. (NS)

KPU Kabupaten Konawe Utara Canangkan  Pembangunan Zona Integritas Menuju PEMILU DAN PEMILIHAN Tahun 2024 BERINTEGRITAS

  Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Selasa (05/7).  KPU Kabupaten Konawe Utara  melakukan penandatanganan Pakta Integritas  pembangunan zona integritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Berintegritas. Pembangunan zona integritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berintegritas diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata, Anggota KPU Kab. Konawe Utara ,Busran Halik, Yusdiana, Asmul, Prasetio Hariwibowo  dan Sekretaris KPU Kab. Konawe Utara, Uddin Yusuf, secara luring di Hotel Claro Kendari bersama dengan KPU Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara dan seluruh Pegawai Negri Sipil di Lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara secara daring di Aula Oheo KPU Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomorr 54 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah  Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja; Sedangakan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Dengan pencanangan pembanguan Zona Integritas di lingkup KPU Kabuapten Konawe Utara merupakan komitmen kolektif untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 beintegritas mulai proses sampai hasil.  (NS) GAMBAR TERKAIT        

Press Release | Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id Senin (28/03) KPU Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Pleno Rutin yang salah satu agendanya adalah Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022. Digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, Pelaksanaan Rekapitulasi ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Rekapitulasi tersebut menghasilkan hal-hal sebagai berikut: Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Maret 2022 dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 7 (tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4 (empat) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 3 (tiga) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 23 (dua puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 14 (empat belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 9 (sembilan) pemilih, tersebar di 4 (empat) Kecamatan, 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan dan 14 (empat belas) TPS se-Kabupaten Konawe Utara ehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret 2022 menjadi 46.656 (empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.921 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.735 (dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara.

DPB Konut Awal Tahun Rekap 14 Pemilih Baru dan 14 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id Selasa (25/01), KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang salah satu agendanya, melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022. Dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan UmumKabupaten Konawe Utara Pukul 13.50 Wita, rapat pleno rutin ini dihadiri Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 60 Ayat (1) dan (2) bahwa mekanisme pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d dan e Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota. Maka adapun hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara Periode Januari 2022  yaitu sebagai berikut; Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Januari 2022 dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 14 (empat belas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9 (sembilan) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 5 (lima) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 14 (empatbelas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9 (sembilan)pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 5 (lima) pemilih, tersebar di 10 (sempuluh) Kecamatan, 22 (dua puluh dua) Desa/Kelurahan dan 22 (dua puluh dua) TPS se-Kabupaten Konawe Utara  Sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022 menjadi 46.684 (empat puluh enam ribu enam ratus delapan puluh empat) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.941 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.743 (dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara. Adapun Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022, adalah sebagai berikut : NO NAMA KECAMATAN JUMLAH DESA/KEL JUMLAH PEMILIH  L   P   L + P  1 ASERA              19     2.760     2.611     5.371 2 WIWIRANO              15     1.987     1.775     3.762 3 LANGGIKIMA              12     1.698     1.503     3.201 4 MOLAWE                9     2.229     2.149     4.378 5 LASOLO              17     2.955     2.909     5.864 6 LEMBO              12     1.910     1.878     3.788 7 SAWA              14     1.641     1.512     3.153 8 OHEO              17     1.696     1.590     3.286 9 ANDOWIA              15     2.465     2.407     4.872 10 MOTUI              15     1.639     1.603     3.242 11 WAWOLESEA                8     1.198     1.202     2.400 12 LASOLO KEPULAUAN                6        717        688     1.405 13 LANDAWE              11     1.046        916     1.962   JUMLAH           170  23.941  22.743  46.684   (humasKPUKabKonut:Sr/Foto:Ai)

DPB Konut November Catat 28 Pemilih, Tidak Memenuhi Syarat

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id Senin(22/11) Pukul 14.50 WITA, KPU Kabupaten Konawe Utara gelar Rapat Pleno Rutin di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, dengan agenda pembahasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 60 Ayat (1) dan (2) bahwa mekanisme pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan november 2021 ini menetapkan jumlah Pemilih Baru sebanyak 7 (tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 (satu) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 6 (enam) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 13 (tiga belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 15 (lima belas) pemilih tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan, 26 (dua puluh enam) Desa/Kelurahan dan 27 (dua puluh tujuh) TPS se-Kabupaten Konawe Utara  Sehingga Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan menjadi 46.718 (empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.960 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.758 (dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara. (humasKPUKabupatenKonaweUtara:Sr/foto:Ai) REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE NOVEMBER TAHUN 2021 NO NAMA KECAMATAN JUMLAH DESA/KEL JUMLAH PEMILIH  L   P   L + P  1 ASERA              19     2.771     2.618     5.389 2 WIWIRANO              15     1.988     1.775     3.763 3 LANGGIKIMA              12     1.699     1.505     3.204 4 MOLAWE                9     2.232     2.151     4.383 5 LASOLO              17     2.955     2.910     5.865 6 LEMBO              12     1.909     1.880     3.789 7 SAWA              14     1.642     1.512     3.154 8 OHEO              17     1.699     1.591     3.290 9 ANDOWIA              15     2.466     2.407     4.873 10 MOTUI              15     1.639     1.603     3.242 11 WAWOLESEA                8     1.198     1.202     2.400 12 LASOLO KEPULAUAN                6        716        688     1.404 13 LANDAWE              11     1.046        916     1.962   JUMLAH           170  23.960  22.758  46.718

Raih Juara 2, KPU Konut Terdorong Cipta Inovasi

Kendari, Berbagai aktivitas yang dilakukan untuk memperbaiki data pemilih agar memiliki akurasi yang baik. Salah satunya adalah mempaatkan informasi dan tekhnologi (IT) melalui pembuatan Vidio Tutorial Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALiH) Berkelanjutan. Tujuannya tidak lain agar melalui aplikasi SIDALIH berbasis IT,  data pemilih dapat disajikan ke publik senantiasa mutakhir dan komprehensif. Seperti kegiatan   lomba pembuatan Vidio Tutorial Aplikasi SIDALIH yang diadakan pada tanggal 15 Oktober 2021 oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara.  Pada hari Kamis, 28/10/2022, KPU Kabupaten Konawe Utara terpilih menjadi terbaik ke 2 Lomba Pembuatan Video Tutorial Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Lomba Video Tutiral ini melibatkan Tim Penilai dari KPU RI dan Tim dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang menetapkan pemenang Juara 1 : KPU Kota Kendari, Juara 2 : KPU Kab. Konawe Utara; dan Juara 3 : KPU Kab. Buton Utara. Penghargaan Pemenang diserahkan langsung oleh Anggota KPU RI, Bapak Viryan,SE.,MM di Cafe Kampung Bakau Kendari. Ditempat kegiatan, ditetapkan pula juara-juara favorit berdasarkan penilaian Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Se-Sulawesi Tenggara, Juara Favorit 1 : KPU Kab. Kolaka Utara, Juara Favorit 2 : KPU Kab. Konawe; dan Juara Favorit 3 : KPU Kab. Buton. Operator Sidalih KPU Kab. Konawe Utara, Asriadi, S.Kom mengungkapkan kebahagiaan atas apresiasi yang diberikan sekaligus menjadi pedorong untuk terus memperkaya pengetahuan serta inovasi dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Konawe Utara kedepan. Disisi lain, Anggota KPU Kab. Konawe Utara, Ibu Yusdiana, SE., mengungkapkan optimisme bahwa pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara sudah baik sehingga menjadi modal dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan Serentak di Tahun 2024 mendatang. (humasKPUKabKonaweUtara:Ns/foto:Ai)