Berita Terkini

DPB Konut Awal Tahun Rekap 14 Pemilih Baru dan 14 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Wanggudu,  kab-konaweutara.kpu.go.id Selasa (25/01), KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang salah satu agendanya, melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022. Dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan UmumKabupaten Konawe Utara Pukul 13.50 Wita, rapat pleno rutin ini dihadiri Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 60 Ayat (1) dan (2) bahwa mekanisme pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d dan e Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota. Maka adapun hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara Periode Januari 2022  yaitu sebagai berikut; Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Januari 2022 dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 14 (empat belas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9 (sembilan) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 5 (lima) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 14 (empatbelas) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9 (sembilan)pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 5 (lima) pemilih, tersebar di 10 (sempuluh) Kecamatan, 22 (dua puluh dua) Desa/Kelurahan dan 22 (dua puluh dua) TPS se-Kabupaten Konawe Utara  Sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022 menjadi 46.684 (empat puluh enam ribu enam ratus delapan puluh empat) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.941 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.743 (dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara. Adapun Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022, adalah sebagai berikut : NO NAMA KECAMATAN JUMLAH DESA/KEL JUMLAH PEMILIH  L   P   L + P  1 ASERA              19     2.760     2.611     5.371 2 WIWIRANO              15     1.987     1.775     3.762 3 LANGGIKIMA              12     1.698     1.503     3.201 4 MOLAWE                9     2.229     2.149     4.378 5 LASOLO              17     2.955     2.909     5.864 6 LEMBO              12     1.910     1.878     3.788 7 SAWA              14     1.641     1.512     3.153 8 OHEO              17     1.696     1.590     3.286 9 ANDOWIA              15     2.465     2.407     4.872 10 MOTUI              15     1.639     1.603     3.242 11 WAWOLESEA                8     1.198     1.202     2.400 12 LASOLO KEPULAUAN                6        717        688     1.405 13 LANDAWE              11     1.046        916     1.962   JUMLAH           170  23.941  22.743  46.684   (humasKPUKabKonut:Sr/Foto:Ai)

DPB Konut November Catat 28 Pemilih, Tidak Memenuhi Syarat

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id Senin(22/11) Pukul 14.50 WITA, KPU Kabupaten Konawe Utara gelar Rapat Pleno Rutin di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, dengan agenda pembahasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 60 Ayat (1) dan (2) bahwa mekanisme pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan november 2021 ini menetapkan jumlah Pemilih Baru sebanyak 7 (tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 (satu) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 6 (enam) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 13 (tiga belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 15 (lima belas) pemilih tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan, 26 (dua puluh enam) Desa/Kelurahan dan 27 (dua puluh tujuh) TPS se-Kabupaten Konawe Utara  Sehingga Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan menjadi 46.718 (empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.960 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.758 (dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara. (humasKPUKabupatenKonaweUtara:Sr/foto:Ai) REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE NOVEMBER TAHUN 2021 NO NAMA KECAMATAN JUMLAH DESA/KEL JUMLAH PEMILIH  L   P   L + P  1 ASERA              19     2.771     2.618     5.389 2 WIWIRANO              15     1.988     1.775     3.763 3 LANGGIKIMA              12     1.699     1.505     3.204 4 MOLAWE                9     2.232     2.151     4.383 5 LASOLO              17     2.955     2.910     5.865 6 LEMBO              12     1.909     1.880     3.789 7 SAWA              14     1.642     1.512     3.154 8 OHEO              17     1.699     1.591     3.290 9 ANDOWIA              15     2.466     2.407     4.873 10 MOTUI              15     1.639     1.603     3.242 11 WAWOLESEA                8     1.198     1.202     2.400 12 LASOLO KEPULAUAN                6        716        688     1.404 13 LANDAWE              11     1.046        916     1.962   JUMLAH           170  23.960  22.758  46.718

Raih Juara 2, KPU Konut Terdorong Cipta Inovasi

Kendari, Berbagai aktivitas yang dilakukan untuk memperbaiki data pemilih agar memiliki akurasi yang baik. Salah satunya adalah mempaatkan informasi dan tekhnologi (IT) melalui pembuatan Vidio Tutorial Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALiH) Berkelanjutan. Tujuannya tidak lain agar melalui aplikasi SIDALIH berbasis IT,  data pemilih dapat disajikan ke publik senantiasa mutakhir dan komprehensif. Seperti kegiatan   lomba pembuatan Vidio Tutorial Aplikasi SIDALIH yang diadakan pada tanggal 15 Oktober 2021 oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara.  Pada hari Kamis, 28/10/2022, KPU Kabupaten Konawe Utara terpilih menjadi terbaik ke 2 Lomba Pembuatan Video Tutorial Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Lomba Video Tutiral ini melibatkan Tim Penilai dari KPU RI dan Tim dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang menetapkan pemenang Juara 1 : KPU Kota Kendari, Juara 2 : KPU Kab. Konawe Utara; dan Juara 3 : KPU Kab. Buton Utara. Penghargaan Pemenang diserahkan langsung oleh Anggota KPU RI, Bapak Viryan,SE.,MM di Cafe Kampung Bakau Kendari. Ditempat kegiatan, ditetapkan pula juara-juara favorit berdasarkan penilaian Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Se-Sulawesi Tenggara, Juara Favorit 1 : KPU Kab. Kolaka Utara, Juara Favorit 2 : KPU Kab. Konawe; dan Juara Favorit 3 : KPU Kab. Buton. Operator Sidalih KPU Kab. Konawe Utara, Asriadi, S.Kom mengungkapkan kebahagiaan atas apresiasi yang diberikan sekaligus menjadi pedorong untuk terus memperkaya pengetahuan serta inovasi dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Konawe Utara kedepan. Disisi lain, Anggota KPU Kab. Konawe Utara, Ibu Yusdiana, SE., mengungkapkan optimisme bahwa pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara sudah baik sehingga menjadi modal dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan Serentak di Tahun 2024 mendatang. (humasKPUKabKonaweUtara:Ns/foto:Ai)

44 Pemilih Baru Tercatat dalam DPB Oktober Konawe Utara

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Pleno Rutin dengan agenda pembahasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Senin(25/10). Rapat ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 60 Ayat (1) dan (2) bahwa mekanisme pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno, dan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Rapat dilaksanakan pada pukul 14.18 WITA, dibuka Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata, yang selanjutnya pemaparan tentang perkembangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yusdiana. Selanjutnya, berdasarkan paparan tersebut ditetapkanlah hasil sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021 dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 44 (empat puluh empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 21 (dua puluh satu) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 23 (dua puluh tiga) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 42 (empat puluh dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19 (sembilan belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan, 36 (tiga puluh enam) Desa/Kelurahan dan 39 (tiga puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara  Sehingga Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan menjadi 46.739 (empat puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.972 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.767 (dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara. Adapun rincian Rekapitulasi DPB perkecamatan se-Kabupaten Konawe Utara adalah sebagai berikut : (humasKPUKabKonaweUtara:Sr/foto:Ai)

Ikuti BIMTEK Program Antikorupsi Batch VI

Wanggudu, Jajaran KPU Kabupaten Konawe Utara mengikuti Bimbingan Teknis Program Antikorupsi Batch VI yang digelar oleh KPU RI dan KPK RI. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan jajaran sekretariat KPU/ KIP Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara secara daring , Kamis (7/10). Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Qilda Fathiyah dan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjadi narasumber dalam bimtek batch VI ini dengan moderator Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti. Desain konstitusional penyelenggaraan pemilu menekankan penyelenggara pemilu bekerja dengan prinsip kemandirian untuk menghasilkan clean election, ungkap Titi dalam webinar ini.  

Tingkatkan Partisipasi Kelompok Marginal di Desa Poni-Poniki, KPU Konut Gelar Sosialisasi

Motui, kab-konaweutara.kpu.go.id Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih kelompok marginal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Kelompok Marginal, di Desa Poni-Poniki, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (06/10/2021). Pada Kegiatan ini, bertindak sebagai Narasumber Abdul Makmur (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara) yang kemudian dihadiri pula oleh Taslim, S.Pd. (Sekretaris Kecamatan Motui), Muh. Aripuddin (Kepala Desa Poni-Poniki), Serta Anggota KPU Kabupaten Konawe Asmul, S.Si dan Prasetio Hariwibowo. Dibuka Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asmul menyampaikan bahwa betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memajukan Kabupaten Konawe Utara dengan berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang Dalam penyampaian materinya, Makmur memicu partisipatif masyarakat dalam mengikuti pelaksanaan pemilu/pemilihan yang diselenggarakan di Indonesia secara Umum maupun yang diselenggarakan di Kabupaten Konawe Utara yang tentu dengan lebih memahami secara dekat dan lebih cerdas. Dilaksanakan di Balai Desa Poni-Poniki Kecamatan Motui dan diikuti masyarakat marginal Desa Poni-Poniki yang berjumlah 50 orang, kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan mendapat antusiasme dari peserta untuk mengajukan pertanyaan. (HumasKPUKabKonut : Sr/Foto:Ai)