Berita Terkini

KPU Konawe Utara dan Pemerintah Daerah Konawe Utara tandatangani NPHD Pilkada Tahun 2024

kab-konaweutara.kpu.go.id Kendari, 6 Oktober 2023. KPU Kabupaten Konawe Utara melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada hari Jum'at, 6 Oktober 2023 di Hotel Plaza Inn Kendari. Rangkaian kegiatan NPHD dilaksanakan dengan berbagai rangkaian kegiatan antara lain sambutan para pihak mulai dari KPU Kab. Konawe Utara, sambutan Bawaslu Kab. Konawe Utara, sambutan Bupati Konawe Utara dilanjutkan penandatanganan NPHD oleh 4 (empat ) instansi terkait. Penandatanganan NPHD bersama Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara merupakan bagian dari kegiatan persiapan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. (HumasKPUKonut:Ns/foto:Asr)

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik (Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah) serta upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukann. Pada tahun 2023, SPI akan dilaksanakan mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2023. Survei melibatkan 3 sumber data, yaitu sumber internal yang merupakan pegawai di K/L/PD, sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD, serta sumber eksper atau narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK, BPKP, Ombudsman, dsb. Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Saat artikel ini ditulis, SPI tengah memasuki tahap pengumpulan data populasi internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan), dan narasumber ahli (eksper) yang kemudian akan dipilih secara acak oleh KPK sebagai calon responden SPI. Untuk membantu K/L/PD dalam pencatatan dan pengumpulan data populasi eksternal (pengguna layanan), KPK menyediakan kode respons cepat (QR Code) yang dapat digunakan oleh masyarakat di loket layanan publik yang disediakan oleh K/L/PD. Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai calon responden SPI untuk menilai K/L/PD dengan cara memindai kode respons cepat (QR Code) menggunakan gawai milik pribadi dan mengisi formulir pendaftaran online. Kode respons cepat ini juga sudah disampaikan kepada setiap Inspektorat/ Satuan Pengawas Internal di K/L/PD untuk dapat disebarluaskan di berbagai loket layanan publik. Data populasi yang terkumpul selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon responden SPI dengan metode random sampling (pemilihan sampel secara acak). Seluruh pegawai dan pengguna layanan K/L/PD yang terpilih akan mendapatkan pesan berisikan tautan kuesioner daring SPI menggunakan aplikasi pengirim pesan *****WhatsApp***** (WA). Dengan mengakses tautan tersebut, responden dapat mengisi kuesioner secara daring dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya akan digunakan untuk kebutuhan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Pengiriman pesan dan pengisian kuesioner secara daring akan berlangsung sepanjang 1 Juli - 30 September 2023 dengan target hingga mencapai 400.000 responden. Pengisian kuesioner membutuhkan waktu sekitar 5 -10 menit. KPK tidak hanya mengumpulkan data untuk pelaksanaan SPI 2023, tetapi juga mendorong K/L/PD untuk mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari SPI 2022. KPK telah mendistribusikan tabel pengisian rencana aksi kepada setiap K/L/PD. Dengan tabel tersebut, setiap K/L/PD dapat menyusun rencana aksinya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPK berdasarkan hasil SPI 2022. Dengan melaksanakan rencana aksi sebagai bentuk tindak lanjut hasil SPI 2022, K/L/PD dapat memitigasi risiko dan celah korupsi yang ada di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD. Hal ini diharapkan akan meningkatkan angka Indeks SPI 2023 dibandingkan dengan angka indeks SPI di tahun sebelumnya. Hasil SPI 2022 telah disampaikan kepada masing-masing K/LPD dan dapat diakses oleh publik melalui platform JAGA.id.   Materi Publikasi   Scan Barcode berikut atau klik link Pendaftaran SPI         Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan Call Center KPK di 198.

INFOGRAFIS PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JULI 2022

Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Juli 2022 adalah sebagai beirut: Pemilih Baru sejumlah 21 (dua puluh satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 13 (tiga belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 8 (delapan) pemilih yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan, 3 (tiga) Desa/Kelurahan dan 3 (tiga) TPS se-Kabupaten Konawe Utara; Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 121 (seratus dua puluh satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 61 (enam puluh satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 60 (enam puluh) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 60 (enam puluh) Desa/Kelurahan dan 73 (tujuh puluh tiga) TPS se-Kabupaten Konawe Utara; Pemilih Ubah Data sejumlah 110 (seratus sepuluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 51 (lima puluh satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 59 (lima puluh sembilan) pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan, 65 (enam puluh lima) Desa/Kelurahan dan 69 (enam puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara.   Sehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli 2022 menjadi 46.582 (empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh dua) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.886 (dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh enam) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.696 (dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh enam) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara.

MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, KPU KAB. KONAWE UTARA GELAR RAKOR

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id, Rabu (29/6) KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II (April, Mei, Juni) tahun 2022  dengan stakeholder antaralain Bawaslu Kab. Konawe Utara, unsur Forkopimda Kab. Konawe Utara, Partai Politik se-Kabupaten Konawe Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab  Konawe Utara, Kesbangpol Kab. Konawe Utara Dinas Kominfo Kab. Konawe Utara, BPMD Kab. Konawe Utara, Camat Asera dan Lurah Wanggudu. Rapat Koordinasi ini merupakan forum koordinasi tingkat Kabupaten Konawe Utara dalam rangka  mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait  dan/atau masyarakat. Kegiatan Rakor  dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata. Dalam sambutannya, Syawal Sumarata menyampaikan bahwa meskipun Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah berlangsung sejak diluncurkan tanggal 14 Juni  2022, namun rakor PDPB ini belum termasuk kegiatan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Namun PDPB ini akan memberikan gambaran data Pemilih di Konawe Utara sebelum memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024, Data Pemilih Berkelanjutan yang akurat merupakan awal yang baik dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.  "Data Pemilih merupakan awal untuk memproyeksikan Penataan Dapil dan Aloksai Kursi juga untuk Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" tambah Syawal. Materi Rakor selanjutnya dipaparkan oleh Yusdiana selaku divisi yang membidangi Data Pemilih. Dalam pemamparannya Yusdiana menyampaikan potret pergerakan Data Pemilih  sejak Pemilu 2019 sampai DPB Periode Juni 2022.  Bahwa Data Pemilih Berkelanjutan sampai saat ini mengalami pergerakan data yang cukup dinamis, termasuk penambahan data Pemilih Baru sebanyak 65 pemilih pada peiode April 2022 karena adanya masukan dari Bawaslu Konawe Utara sebagai hasil uji petik di kecamatan Motui. Demikian halnya dengan adanya perbedaan DPB Periode Juni 2022 (46.682 pemilih) dengan data Wajib KTP Elektronik Disdukcapil Konawe Utara Semester II tahun 2022 (49.749). Terjadi perbedaan sekitar 6,17 persen atau sekitar 93.83 persen DPB Juni 2022 dari Data Wajib KTP Elektronik Disdukcapil. "Perbedaan ini terjadi karena berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Tenggara sekitar 2.097 wajib KTP Elektronik masuk kategori Data Potensial Pemilih yang tentu belum masuk Dalam DPB Konawe Utara, dan bahkan hanya 622 data yang memiliki kelengkapan elemen data yang bisa dimasukkan dalam DPB", tambah Yusdiana. Dalam kegiatan ini juga Yusdiana mensosialisasikan aplikasi mobile #lindungihakmu kepada Peserta Rakor, dan sekaligus memandu para Peserta mengunduh aplikasi mobile #lindungihakmu di play store dan meminta peserta secara bersama-sama mengecek data pemilih masing-masing di aplikasi lindungihakmu yang sudah diunduh. Peserta Rakor juga secara bergantian diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atas DPB Konawe Utara. Dan kegiatan diakhiri dengan penyerahan Hasil Uji Petik Bawaslu Konawe Utara atas PDB Periode Mei-Juni 2022. Dalam penyerahan tersebut anggota Bawaslu bidang Pengawasan Makmur menyampaikan bahwa DPB khususnya di Kecamatan yang memiliki wilayah pertambangan perlu perhatian khusus karena mengalami perubahan data penduduk yang cukup signifikan seperti di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan terjadi peningkatan jumlah pemilik Kepala Keluarga (KK) dari 84 KK pada Pilkada 2020 menjadi 186 KK hingga saat ini. Selain itu tingkat kerumitan mendata pemilih di wilayah pertambangan juga berbeda dengan wilayah lain karen mobilitas manusia cukup tinggi dan pemerintah setempat tidak memiliki data yang akurat terkait penduduk yang masuk di wilayah kerjanya. (NS)

KPU Kabupaten Konawe Utara Canangkan  Pembangunan Zona Integritas Menuju PEMILU DAN PEMILIHAN Tahun 2024 BERINTEGRITAS

  Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id. Selasa (05/7).  KPU Kabupaten Konawe Utara  melakukan penandatanganan Pakta Integritas  pembangunan zona integritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Berintegritas. Pembangunan zona integritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berintegritas diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata, Anggota KPU Kab. Konawe Utara ,Busran Halik, Yusdiana, Asmul, Prasetio Hariwibowo  dan Sekretaris KPU Kab. Konawe Utara, Uddin Yusuf, secara luring di Hotel Claro Kendari bersama dengan KPU Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara dan seluruh Pegawai Negri Sipil di Lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara secara daring di Aula Oheo KPU Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomorr 54 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah  Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja; Sedangakan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Dengan pencanangan pembanguan Zona Integritas di lingkup KPU Kabuapten Konawe Utara merupakan komitmen kolektif untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 beintegritas mulai proses sampai hasil.  (NS) GAMBAR TERKAIT        

Press Release | Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022

Wanggudu, kab-konaweutara.kpu.go.id Senin (28/03) KPU Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Pleno Rutin yang salah satu agendanya adalah Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022. Digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, Pelaksanaan Rekapitulasi ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Rekapitulasi tersebut menghasilkan hal-hal sebagai berikut: Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Maret 2022 dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 7 (tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4 (empat) pemilih dan pemilh perempuan berjumlah 3 (tiga) pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 23 (dua puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 14 (empat belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 9 (sembilan) pemilih, tersebar di 4 (empat) Kecamatan, 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan dan 14 (empat belas) TPS se-Kabupaten Konawe Utara ehingga Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret 2022 menjadi 46.656 (empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam) pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 23.921 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu) pemilih, dan Perempuan sebanyak 22.735 (dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan, 170 (seratus tujuh puluh) Desa/Kelurahan dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Utara.